Facebook
Twitter
LinkedIn

Mengenal apa itu Domain dan Perbedaanya dengan Hosting

Table of Contents

Ketika kita ingin mengakses sebuah website, sudah tentu kita akan menuliskan nama dari sebuah website tersebut, nama dari sebuah website inilah yang disebut dengan domain. Domain sendiri berfungsi untuk mewakili IP Adress dari sebuah website

Penggunaan domain sendiri bertujuan untuk mempermudah user untuk mengakses sebuah website, hal ini dikarenakan akan sangat kompleks apabila kita harus menghafalkan IP Adress dari setiap website yang ingin kita kunjungi. 

Bayangkan saja kamu ingin mengunjungi sebuah website namun IP Adress dari website tersebut sangat panjang dan belibet, pastinya bakalan bikin badmood kan?. Domain juga seringkali diakhiri dengan ekstensi seperti .com, .id, .gov dan berbagai ekstensi lainnya.

Buat kamu yang masih kepo tentang domain, yuk simak lebih lanjut pembahasannya di artikel di bawah ini

Perbedaan Fungsi antara URL, Domain dan Hosting

Bagi beberapa orang awam terkadang cukup membingungkan untuk membedakan antara URL, domain dan hosting. URL (Universal Resource Locator) adalah alamat lengkap dari sebuah website

Sementara itu hosting adalah tempat dimana kamu menyimpan data dari website. Jadi apabila dianalogikan, URL adalah alamat lengkap dari rumahmu, domain adalah nama wilayah dimana rumahmu berada sedangkan hosting adalah rumahmu.

Klasifikasi Domain berdasarkan Tingkatannya

Pengklasifikasian Domain berdasarkan Tingkatannya
Pengklasifikasian Domain berdasarkan Tingkatannya

1. Top-Level Domain

Top Level Domain adalah bagian paling belakang dari URL, contoh dari TLD adalah .com, .mil .org dan .id. TLD seringkali juga memberikan informasi mengenai institusi pemilik website dan asal negaranya. Seperti misalnya https://www.kpu.go.id/ disini TLD menjelaskan secara eksplisit bahwa website ini merupakan kepemilikan lembaga resmi pemerintahan yang berasal dari Indonesia.

2. Second-Level Domain

Second Level Domain adalah nama unik dari sebuah website, letak dari SLD sendiri ada ditengah-tengah antara TLD dan Third Level Domain. SLD biasa juga disebut sebagai nama dari website itu sendiri. Jadi katakanlah kita masih menggunakan https://www.kpu.go.id/ sebagai contoh, maka SLD atau nama dari website tersebut adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

3. Third Level Domain

Third Level Domain adalah bagian terdepan dari sebuah URL, umumnya awalan dari sebuah website menggunakan www yang mana merupakan kepanjangan dari world wide web, dalam kasus https://www.kpu.go.id www di kategorikan sebagai Third Level Domain.

Selain menggunakan www, beberapa pemilik website juga terkadang menggunakan Subdomain sebagai Third Level Domain mereka, contohnya saja Google yang menggunakan Subdomain https://support.google.com/ sebagai halaman pusat bantuan mereka.

Jenis-Jenis TLD (Top Level Domain)

1. Generic Top Level Domain (gTLD)

Top Level Domain merupakan jenis domain yang memiliki akhiran .com .org .edu dan lain sebagainya. Salah satu kelebihan dari TLD adalah akhiran yang digunakan seringkali mendeskripsikan institusi penggunanya, selain itu domain TLD juga cenderung memiliki kredibilitas yang baik.

Salah dua contoh dari TLD adalah https://tanyaweb.com/ yang mana merupakan website yang dimiliki oleh institusi komersial atau bisnis, dan https://www.imf.org/ yang merupakan website dari sebuah organisasi yang bernama IMF.

2. Country Code Top Level Domain (ccTLD)

Country Code Top Level Domain adalah domain yang diakhiri dengan akhiran .id, .us dan .de . Penggunaan dua kode di belakang domain mengindikasikan bahwa suatu website tersebut berasal dari negara yang dimaksudkan dan informasi yang ada di dalamnya juga ditujukan khusus kepada negara tersebut.

Salah dua contoh penggunaanya adalah https://www.byu.id/ akhiran .id menunjukkan bahwa website ini berasal dari Indonesia, dan  https://www.spd.de/ akhiran .de menunjukkan bahwa informasi yang berada di dalamnya lebih ditujukan kepada masyarakat Jerman.

3. Sponsored Top Level Domain (sTLD)

Sponsored Top Level Domain adalah domain yang pengajuannnya memerlukan persyaratan tertentu, hal ini dikarenakan penggunaan domain cenderung terbatas pada institusi tertentu dan terkadang jenis domain ini digunakan oleh lembaga resmi pemerintahan.

sTLD memiliki akhiran seperti .gov dan .mil, salah satu contoh penggunaan sTLD adalah https://www.dpr.go.id/ yang mana merupakan website dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berlokasi di Indonesia.

Cara Mendaftarkan Domain

Nah, setelah sebelumnya kita mempelajari dan memahami berbagai hal-hal mendasar mengenai domain kini saatnya kita mempelajari bagaimana cara mendaftarkan domainmu:

1. Cek Domain

Pastikan domain yang ingin kamu daftarkan masih tersedia dan belum digunakan oleh siapapun. Untuk mengeceknya kamu cukup mengakses halaman register domain di website tanyaweb.

Cara cek ketersediaan domain
Cara cek ketersediaan domain

2.Memilih Ekstensi Domain

Setelah menginput nama serta ekstensi yang diinginkan, kita dapat mengetahui apakah domain dengan nama dan ekstensi tersebut tersedia atau tidak, jika tersedia kita tinggal klik buy. Namun jika ternyata domain serta ekstensi yang kita inginkan sudah ada yang punya maka kita bisa coba dengan mengganti nama domain atau mungkin ekstensi yang diinginkan.

Memilih ketersediaan ekstensi domain
Memilih ketersediaan ekstensi domain

3. Check & Review

Setelah klik buy, cek kembali shopping cartmu dan apabila sudah sesuai kamu bisa langsung scroll ke billing information untuk mengisi data diri.

Review & Checkout
Review & Checkout

4. Isi Data Diri

Pada bagian billing details ini kamu akan diminta untuk mengisi data diri untuk membuat akun di tanyaweb.

Mengisi data diri
Mengisi data diri

5. Pilih Opsi Pembayaran

Dan terakhir kamu tinggal pilih saja opsi pembayaran yang mau kamu pilih dan klik tombol checkout dibawah.

Memilih opsi pembayaran

Miliki Domain Impianmu Sekarang Juga

Setelah berkenalan dengan domian dan segala hal yang berkaitan dengannya mungkin kita akan berpikir kira-kira kapan waktu yang tepat untuk membeli domain impianmu? jawabannya adalah sesegera mungkin. Mengapa demikian? karena dalam pendaftaran sebuah domain ada sebuah peraturan tak terlulis yakni “siapa cepat dia yang dapat”. Oleh karena itu tunggu apalagi? segera hubungi tim CS kami sekarang juga!

Rahman Hakim

Let's Grow & Succeed Together

Share Artikel